Corporate Governance

Landasan Tata Kelola Perusahaan

Meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi telah menjadi komitmen manajemen. Agar dapat bertahan pada kondisi terbaik dalam menghadapi situasi dunia usaha yang dinamis, Perseroan perlu berpegang teguh pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Bagi Perseroan, GCG tidak lepas dari prinsip-prinsip dasar yang diimplementasikan dari waktu ke waktu yang meliputi:

1. KETERBUKAAN
Keterbukaan bukan hanya pada pengungkapan informasi yang material dan relevan, namun juga dalam setiap proses dan pelaksanaan pengambilan keputusan.
2. AKUNTABILITAS
Fungsi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang jelas pada setiap organ dalam struktur organisasi Perseroan, demi tercapainya efektifitas pengelolaan perusahaan pada tingkat tertinggi.
3. PERTANGGUNGJAWABAN
Prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat dalam arti tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. KEMANDIRIAN
Pengelolaan perusahaan terlaksana secara profesional tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
5. KEWAJARAN
Perlindungan atas hak-hak para pemangku kepentingan melalui perhatian yang penuh atas aspek keadilan dan kesetaraan, berdasarkan perjanjian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan

Implementasi GCG pada Perseroan diawali dengan terjaganya kepatuhan terhadap rangkaian perundangundangan dan peraturan yang berlaku. Dasar pelaksanaan GCG yang memiliki keterkaitan terhadap Perseroan serta bidang usaha yang dijalankannya, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009)
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007)
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU No. 8/1995)
4. Berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, BAPEPAM-LK dan Bursa Efek Indonesia.

Struktur Tata Kelola

Struktur tata kelola Perseroan secara umum mengacu kepada UU No. 40/2007, yakni terkait dengan organ dalam perusahaan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 4,5 dan 6. Perseroan telah secara komprehensif memiliki organ-organ tersebut yang terdiri:

1. Rapat Umum Pemegang Saham
2. Dewan Komisaris
3. Direksi

SISTEM MANAJEMEN RISIKO

Aktivitas bisnis tidak lepas dari faktor risiko yang menyertai dan bila tidak dikelola dengan baik dapat menghambat pertumbuhan Perseroan. Pengelolaan risiko merupakan komitmen Perseroan sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Untuk itu Perseroan telah mengidentifikasi potensi risiko utama dan turunan yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis. Risiko yang diidentifikasi Perseroan telah disusun sesuai bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan serta investasi pada saham Perseroan yang dimulai dari risiko utama Perseroan, yakni: Risiko Fluktuasi Suku Bunga, Risiko Pendanaan, Risiko Pasar Mobil, Risiko Tidak Diperpanjangnya Kontrak, Risiko Ketergantungan Pada Tenaga Kerja Berkualitas, Risiko Tidak Efektifnya Pengelolaan Unit Kendaraan dan Juru mudi Oleh Perseroan, Risiko Teknologi Informasi, Risiko Asuransi, Risiko Keterbatasan Layanan, Risiko Persaingan, Risiko Regulasi atas Perizinan Usaha & Risiko Perekonomian

SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Penerapan system pelaporan pelanggaran dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mitigasi risiko yang dapat menimbulkan kerugian dengan tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan. system pelaporan pelanggaran juga dapat dijadikan sebagai suatu wadah untuk penampungan kritik dan saran untuk dievaluasi oleh Manajemen secara berkala
Cara untuk pelaporan yaitu melalui alamat email khusus untuk pengaduan fraud@bataviarent.com. Penggunaan email ini diperuntukkan agar segala pelaporan yang diterima dapat diidentifikasikan kebenarannya dan dapat ditangani dengan tepat dan benar.
Sepanjang tahun 2018, belum ada pengaduan atau pelaporan yang signifikan mengenai pelanggaran etika atau penyimpangan/kecurangan yang melibatkan karyawan perusahaan.

KEBIJAKAN ANTI KORUPSI

Guna agar menghindari seluruh praktik kecurangan ataupun segala bentuk praktik korupsi yang dapat merusak reputasi baik Perseroan, maka Perseroan membentuk suatu landasan berupa Kebijakan Anti Korupsi agar dapat menjadi prinsip dan pedoman perilaku. Dalam kaitannya dengan perusahaan, korupsi dapat dikaitkan dengan lingkungan perusahaan antara lain: penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana perusahaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok yang dapat merugikan keuangan perusahaan, pemufakatan jahat untuk korupsi dan lain sebagainya.
Internal Audit Perusahaan akan secara teratur memantau dan mengkaji kepatuhan karyawan terhadap Kebijakan ini, prosedur terkait dan Undang-undang serta peraturan yang dirujuk. Unit Internal Audit melakukan investigasi terhadap kasus/masalah pada setiap aspek dan unsur kegiatan yang terindikasi fraud dan pelanggaran code of conduct. Aktivitas investigasi bertujuan untuk mengungkapkan modus operandi, penyebab, potensi kerugian, pelaku dan pihak lain yang terlibat.Internal Audit melaporkan hasil investigasi kepada Direksi sesuai bidangnya untuk mendapatkan keputusan.

KODE ETIK

Etika merupakan dasar dasar bagi Perseroan, seluruh manajemen dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Perseroan menggunakan Kode Etik sebagai acuan dalam hubungan dengan pihak internal maupun eksternal serta penyampaian informasi kepada publik. Sedangkan tata nilai yang menjadi dasar dalam penerapan budaya perusahaan adalah nilai berbasis kinerja terpercaya, Integritas, kreatif dan inovatif, serta menghadirkan semangat kekeluargaan dalam lingkungan perusahaan.
Perseroan juga memiliki budaya perusahaan yang merupakan turunan dari visi dan misi Perseroan. Seluruh karyawan Perseroan diharapkan dan memahami visi dan misi tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam setiap aktivitas pekerjaan.

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam Perseroan, kemudian Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dan penasehat perusahaan, serta Direksi melaksanakan kepengurusan dan operasional Perseroan.
Dalam pelaksanaannya, RUPS terdiri atas RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPST wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan RUPSLB dapat dilaksanakan sewaktuwaktu sesuai kebutuhan.

DEWAN KOMISARIS

Pengawasan pelaksanaan pengelolaan Perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku, dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. Dengan tanggung jawab secara kolektif, Dewan Komisaris juga bertugas memberikan nasihat kepada Direksi dan memastikan bahwa Perseroan senantiasa melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan organisasi. Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi Audit Internal, Audit Eksternal, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DIREKSI

Pengurusan Perseroan sesuai maksud dan tujuannya merupakan wewenang dan bertanggung jawab penuh Direksi secara kolektif. Sebagai wakil Perseroan di dalam maupun luar pengadilan, Anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehatihatian, dengan mengindahkan perundang-undangan yang berlaku. Direksi juga memiliki tugas dan tanggung jawab menghasilkan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan serta memastikan kesinambungan usaha Perseroan.

KOMITE AUDIT

Komite Audit adalah salah satu komite yang membantu Dewan Komisaris yang dibentuk dengan mengacu pada POJK No.55/2015. Keberadaan Komite Audit di Perseroan didasarkan oleh Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. SK-VI/2018/BPT/004 tanggal 7 Juni 2018. Masa tugas anggota Komite Audit 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris.

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi diatur dalam POJK No. 34/2014, dimana pelaksanaan fungsi tersebut di Perseroan dilakukan oleh Dewan Komisaris.

UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal merupakan satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal dan wajib dimiliki setiap perusahaan publik sesuai ketentuan dalam POJK No. 56/2015. Untuk itu Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang bersama Satuan Pengawasan Internal berdasarkan Surat Penunjukan Unit Audit Internal PT. Batavia Prosperindo Trans Tbk No. SKIV/2018/BPT/002 tanggal 12 April 2018 tentang Pengangkatan Unit Audit Internal.

  1. Piagam Komite Audit
    Download
     
  2. Piagam Komite Nominasi Remunerasi
    Download
     
  3. Piagam Unit Audit Internal
    Download
     
  4. Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
    Download
     
  5. Kebijakan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham oleh Anggota Direksi/Dewan Komisaris
    Download